<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aan Choto 阿安國德 &#187; Pendidikan Islam</title>
	<atom:link href="http://aanchoto.com/category/pendidikan/pendidikan-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://aanchoto.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 May 2012 16:18:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Bagaimana Pengelolaan Wakaf di Era Dinasti-Dinasti Islam?</title>
		<link>http://aanchoto.com/2011/03/bagaimana-pengelolaan-wakaf-di-era-dinasti-dinasti-islam/</link>
		<comments>http://aanchoto.com/2011/03/bagaimana-pengelolaan-wakaf-di-era-dinasti-dinasti-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Mar 2011 01:52:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aan Choto 阿安國德</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://aanchoto.com/?p=1147</guid>
		<description><![CDATA[Tata cara pengelolaan wakaf dalam Islam telah diatur berdasarkan Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Harta wakaf, menurut ajaran Islam, hanya diambil manfaatnya, sementara barang asalnya harus tetap. Karena itu, harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Pada prinsipnya, menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, pembuat wakaf menentukan bentuk pengelolaan wakafnya&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tata cara pengelolaan wakaf dalam Islam telah diatur berdasarkan Alquran  dan Sunah Rasulullah SAW. Harta wakaf, menurut ajaran Islam, hanya  diambil manfaatnya, sementara barang asalnya harus tetap. Karena itu,  harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Pada  prinsipnya, menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia  Islam Modern, pembuat wakaf menentukan bentuk pengelolaan wakafnya  sendiri. Pengelola wakaf biasa disebut dengan istilah mutawalli atau  nadhir.</p>
<p>Dalam perkembangannya praktik wakaf menjadi lebih luas  pada masa pemerintahan Islam sesudah era Khulafaur Rasyidin. Sri  Nurhayati dalam tulisannya yang bertajuk Akuntansi Syariah di Indonesia  memaparkan bahwa pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah,  semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf. Pada masa itu,  wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf  menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan  dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para  siswa dan mahasiswa.</p>
<p>Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan  wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf.  Maka, dalam perkembangan berikutnya mulai dibentuk lembaga yang mengatur  wakaf. Lembaga ini bertugas untuk mengelola, memelihara dan menggunakan  harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau  keluarga.</p>
<p>Taubah bin Ghar al-Hadhramiy yang menjabat sebagai  hakim di Mesir pada masa Khalifah Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M)  dari Dinasti Umayyah, misalnya, telah merintis pengelolaan wakaf di  bawah pengawasan seorang hakim. Ia juga menetapkan formulir pendaftaran  khusus dan kantor untuk mencatat dan mengawasi wakaf di daerahnya. <span id="more-1147"></span><br />
Upaya  ini mencapai puncaknya dengan didirikannya kantor wakaf untuk  pendaftaran dan melakukan kontrol yang dikaitkan dengan kepala  pengadilan, yang biasa disebut dengan &#8220;hakimnya para hakim&#8221;. Lembaga  wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di  Mesir, bahkan di seluruh negeri Islam pada masa itu. Pada saat itu juga,  Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah  pengelolaan wakaf berada di bawah kewenangan lembaga kehakiman.</p>
<p>Keberadaan  lembaga wakaf ini juga diteruskan pada masa pemerintahan Dinasti  Abbasiyah. Pemerintah Abbasiyah membentuk sebuah lembaga yang diberinama  Shadr al-Wuquuf. Lembaga wakaf ini bertugas mengurusi masalah  administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.</p>
<p>Sementara  di masa Dinasti Ayyubiyah di Mesir, perkembangan wakaf cukup  menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta  wakaf yang dikelola oleh negara dan menjadi milik negara. Ketika  Shalahuddin al-Ayyubi memerintah di Mesir, ia mewakafkan tanah-tanah  milik negara untuk diserahkan kepada institusi agama dan sosial yang ada  pada masa itu. Langkah serupa juga pernah dilakukan oleh penguasa Islam  di Mesir sebelumnya dari Dinasti Fathimiyah.</p>
<p>Perkembangan wakaf  pada masa Dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam. Pada masa  pemerintahan Mamluk, apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh  diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu  adalah tanah pertanian dan bangunan.</p>
<p>Pada masa Mamluk juga  dikenal yang namanya wakaf hamba sahaya, yakni mewakafkan budak untuk  memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh  pengusa Dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya, yang  mewakafkan budaknya untuk merawat masjid.</p>
<p><strong>Undang-undang wakaf<br />
</strong><br />
Di  era Dinasti Mamluk inilah awal mula disahkannya undang-undang wakaf  dalam sebuah pemerintahan Islam. Berbagai sumber sejarah menyebutkan,  perundang-undangan wakaf pada Dinasti Mamluk dimulai sejak masa Sultan  Dzahir Baybars al-Bandaqdari, dimana beliau memilih hakim dari  masing-masing empat mazhab.</p>
<p>Sementara itu di masa pemerintahan  Turki Utsmaniyah, kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti ini telah  mempermudah penerapan syari&#8217;at Islam, di antaranya adalah peraturan  tentang perwakafan. Bahkan untuk menangangi persoalan wakaf ini, pada  awal abad ke-19 M, pemerintahan Turki Utsmaniyah membentuk kabinet  khusus untuk menangangi masalah wakaf.</p>
<p>Di antara undang-undang  perwakafan yang paling penting yang pernah dikeluarkan oleh pemerintahan  Turki Utsmaniyah adalah yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 1863.  Undang-undang ini mengatur pengelolaan dan pengawasan wakaf.  Undang-undang ini dipraktikkan di berbagai negara (Turki, Suriah, Irak,  Lebanon, Palestina, dan Arab Saudi) untuk beberapa tahun setelah  perpecahan Kesultanan Turki Utsmaniyah pada tahun 1918.</p>
<p><a href="http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/khazanah/11/03/18/170455-bagaimana-pengelolaan-wakaf-di-era-dinasti-dinasti-islam-" target="_blank">Sumber</a></p>
<div style="float: right; margin-left: 10px;"><a href="http://twitter.com/share?url=http://aanchoto.com/2011/03/bagaimana-pengelolaan-wakaf-di-era-dinasti-dinasti-islam/&via=aanchoto&text=Bagaimana Pengelolaan Wakaf di Era Dinasti-Dinasti Islam?&related=:&lang=en&count=horizontal" class="twitter-share-button">Tweet</a><script type="text/javascript" src="http://platform.twitter.com/widgets.js"></script></div><div style="float: right; margin-left: 10px;"><a href="http://twitter.com/share?url=http://aanchoto.com/2011/03/bagaimana-pengelolaan-wakaf-di-era-dinasti-dinasti-islam/&via=aanchoto&text=Bagaimana Pengelolaan Wakaf di Era Dinasti-Dinasti Islam?&related=:&lang=en&count=horizontal" class="twitter-share-button">Tweet</a><script type="text/javascript" src="http://platform.twitter.com/widgets.js"></script></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aanchoto.com/2011/03/bagaimana-pengelolaan-wakaf-di-era-dinasti-dinasti-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ilmu Pendidikan Islam</title>
		<link>http://aanchoto.com/2010/07/ilmu-pendidikan-islam/</link>
		<comments>http://aanchoto.com/2010/07/ilmu-pendidikan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Jul 2010 17:26:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aan Choto 阿安國德</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://aanchoto.com/?p=525</guid>
		<description><![CDATA[1. Pengertian Pendidikan Islam a.    Definisi Pendidikan Menurut para Ahli diantaranya adalah : Menurut Juhn Dewex, pendidikan adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal ini mungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda, mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk menghasilkan kesinambungan social. Proses ini melibatkan pengawasan dan&#8230;]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>1. Pengertian Pendidikan Islam</strong><br />
a.    Definisi Pendidikan Menurut para Ahli diantaranya adalah :<br />
Menurut Juhn Dewex, pendidikan adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal ini mungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda, mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk menghasilkan kesinambungan social. Proses ini melibatkan pengawasan dan perkembangan dari orang yang belum dewasa dan kelompok dia hidup ( A. Yunus, 1999 : 7 )<br />
Menurut Frederick J. MC. Donald, Pendidikan adalah suatu proses atau kegiatan yang diarahkan untuk merubah tabi’at (behaviour). Manusia yang dimaksud dalam behaviour adalah setiap tanggapan atau perbuatan seseorang, sesuatu yang dilakukan oleh seseorang ( A. Yunus, 1999 : 7 – 8 )<span id="more-525"></span></p>
<p>b.    Definisi Pendidikan menurut Islam<br />
Pendidikan Islam itu sendiri adalah pendidikan yang berdasarkan Islam. Isi ilmu adalah teori-teori tentang pendidikan. Ilmu pendidikan Islam secara lengkap isi suatu ilmu bukanlah hanya teori (Nur Uhbiyati, 1998).<br />
Dalam al-Qur’an tidak ditemukan kata al-tarbiyah, namun terdapat istilah lain seakar dengannya, yaitu al-rabb, rabbayani, murobbu, yarabby dan rabbaniy. Sedangkan dalam hadis hanya ditemukan kata rabbany. Menurut Abdul Mujib masing-masing tersebut sebenarnya memiliki kesamaan makna, walaupun dalam konteks tertentu memiliki perbedaan.<br />
Istilah lain dari pendidikan adalah ta’lim merupakan masdar dari kata a’ilama yang berarti pengajaran yang bersifat pemberian  atau penyampaian pengertian, pengetahuan dan ketrampilan.<br />
Sebagaimana firman Allah SWT :<br />
Artinya :<br />
”Dan Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu berfirman: &#8220;Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!&#8221; (QS. Al Baqarah ayat 31)</p>
<p><strong>2. Tujuan Pendidikan Islam</strong><br />
Menurut Abdul Fatah Jalal, tujuan umum pendidikan Islam ialah terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah, yang dimaksudkan menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah.<br />
”Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah. Tujuan hidup manusia itu menurut Allah ialah beribadah kepadfa Allah. Seperti dalam surat Ad Dzariyat ayat 56 :<br />
Artinya :<br />
”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.<br />
Menurut al-Attas (1979: 1) menghendaki tujuan pendidikan Islam adalah manusia yang baik. Ini terlalu umum, Marimba (1964 : 39) berpendapat bahwa tujuan pendidikan islam ialah berbentuk orang yang berkepribadian muslim. Ini pun terlalu umum Al Abrasyi (1974 : 15) menghendaki tujuan akhir pendidikan islam ialah manusia yang berakhlak mulia. Ini juga amat umum, menurut Mursy (1977 : 18) menyatakan bahwa tujuan akhir pendidikan menurut Islam ialah manusia sempurna ini pun terlalu umum, sulit dioperasikan, maksudnya. Sulit dioperasikan dalam tindakan perencanaan dan pelaksanaan pendidikan]secara nyata.<br />
Dalam perumusan tujuan pendidikan Islam, paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:</p>
<p>1. Tujuan dan tugas manusia di muka bumi, baik secara vertical maupun horizontal.<br />
2. Sifat-sifat dasar manusia.<br />
3. Tuntutan masyarakat dan dinamika peradaban kemanusiaan.<br />
4. Dimensi-dimensi kehidupan ideal Islam.</p>
<p>Dalam aspek ini,ada 3 macam dimensi ideal Islam, yaitu ;</p>
<p>1. Mengandung nilai yang berupaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dibumi.<br />
2. Mengandung nilai yang mendorong manusia berusaha keras untuk meraih kehidupan yang baik.<br />
3. Mengandung nilai yang dapat memadukan antara kepentingan kehidupan dunia dan akhirat.</p>
<p>Faktor – faktor pendidikan :</p>
<p>Menurut Imam Sutari bahwa perbuatan mendidik dan didik memuat faktor – faktor tertentu yang mempengaruhi dan menentukan, beberapa diantara nya adalah :</p>
<p>1. Tujuan pendidikan yang hendak dicapai<br />
2. Adanya subjek manusia (pendidik dan anak didik yang melakukan pendidikan)<br />
3. Hidup bersama dalam lingkungan tertentu<br />
4. Yang memungkinkan alat – alat tertentu untuk mencapai suatu tujuan pendidikan.</p>
<p>Dari beberapa perbedaan di atas bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut :<br />
Tujuan umum pendidikan Islam ialah muslim yang sempurna, atau manusia yang takwa, atau manusia beriman, atau manusia yang beribadah kepada Allah<br />
Muslim yang sempurna itu manusia yang memiliki 9 ciri sebagai berikut jasmani yang sehat serta kuat cirinya adalah :<br />
1)    sehat<br />
2)    kuat<br />
3)    berketrampilan<br />
Kecerdasan dan kepandaian cirinya ialah :<br />
Mampu menyelesaikan masalah secara cepat tepat;<br />
Mampu menyelesaikan masalah secara ilmiah dan filosofis<br />
Memiliki dan mengembangkan sains<br />
Memiliki dan mengembangkan filsafat<br />
Hati yang bertaqwa kepada Allah berciri :<br />
Dengan sukarela melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya<br />
Hati yang berkemampuan berhubungan dengan alam ghaib.<br />
<strong><br />
3. Ruang Lingkup Pendidikan Islam</strong><br />
Pendidikan sebagai ilmu yang mempunyai ruang lingkup yang sangat luas. Karena didalamnya banyak segi-segi atau pihak-pihak yang ikut terlibat baik itu secara langsung maupun tidak langsung.<br />
Adapun segi-segi atau pihak-pihak yang terlibat dalam pendidikan Islam sekaligus menjadi ruang lingkup pendidikan islam adalah sebagai berikut :<br />
Perbuatan mendidik itu sendiri<br />
Maksudnya adalah seluruh kegiatan, tidnakan atau perbuatan dan sikap yang dilakukan oleh pendidikan sewaktu menghadapi / mengasuh anak didik.<br />
Anak didik (murid); yaitu merupakan obyek terpenting dalam pendidikan Islam<br />
Dasar dan tujuan pendidikan Islam; yaitu landasan yang menjadikan fundamen dan sumber dari segala kegiatan pendidikan Islam yang dilakukan<br />
Pendidikan; yaitu obyek yang melakukan pendidikan Islam<br />
Materi pendidikan Islam; yaitu bahan, atau pengalaman-pengalaman belajar ilmu agama<br />
Metode pendidikan Islam; yaitu cara yang paling tepat dilakukan oleh pendidikan untuk menyampaikan bahan atau materi pendidikan islam kepada anak didik<br />
Evaluasi pendidikan; yaitu menurut cara bagaimana mengadakan evaluasi atau penilaian terhadap hasil belajar anak didik<br />
Alat-alat pendidikan Islam; yaitu alat-alat yang dapat digunakan selama melaksanakan pendidikan Islam agar tujuan pendidikan Islam tersebut lebih berhasil<br />
Lingkungan sekitar atau milieu pendidikan Islam; yaitu keadaan-keadaan yang ikut berpengaruh dalam pelaksanaan serta hasil pendidikan Islam<br />
<strong><br />
4. Tugas dan fungsi Pendidikan Islam</strong></p>
<p>Pada hakikatnya, pendidikan adalah proses yang berlangsung secara kontiniu dan berkesinambuangan. Berdasarkan hal ini, maka tugas dan fungsi yang perlu di emban oleh Pendidikan Islam pendidikan manusia seutuhnya dan berlangsung sepanjang hayat. Konsep ini bermakna bahwa tugas dan fungsi pendidikan memiliki sasaran pada peserta didik yang senantiasa tumbuh dan berkembang secara dinamis mulai dari kandungan hingga akhir hayat.</p>
<p>Secara umum tugas pendidikan Islam adalah membimbing dan mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik dari tahap ke tahap kehidupannya sampai mencapai titik kemampuan optimal. Secara structural, pendidikan Islam menuntut adanya struktur organisasi yang mengatur jalannya proses pendidikan, baik dalam dimensi vertical maupun horizontal. Sementara secara institusional, ia mengandung implikasi bahwa proses pendidikan yang berjalan hendaknya dapat memenuhi kebutuhan dan mengikuti perkembangan zaman yang terus berkembang.</p>
<p>Bila dilihat secara operasional, fungsi pendidikan dapat dilihat dari dua bentuk, yaitu :</p>
<p>1. Alat untuk memelihara, memperluas, dan menghubungkan tingkat kebudayaan, nilai-nilai tradisi dan sosial,serata ide-ide masyarakat dan nasional.<br />
2. Alat untuk mengadakan perubahan, inovasi dan perkembangan. Pada garis besarnya, upaya ini dilakukan melalui potensi ilmu pengetahuan dan skill yang dimiliki, serta melatih tenaga manusia (peserta didik) yang produktif dalam menemukan perimbangan perubahan sosialekonomi yang demikian dinamis.</p>
<div style="float: right; margin-left: 10px;"><a href="http://twitter.com/share?url=http://aanchoto.com/2010/07/ilmu-pendidikan-islam/&via=aanchoto&text=Ilmu Pendidikan Islam&related=:&lang=en&count=horizontal" class="twitter-share-button">Tweet</a><script type="text/javascript" src="http://platform.twitter.com/widgets.js"></script></div><div style="float: right; margin-left: 10px;"><a href="http://twitter.com/share?url=http://aanchoto.com/2010/07/ilmu-pendidikan-islam/&via=aanchoto&text=Ilmu Pendidikan Islam&related=:&lang=en&count=horizontal" class="twitter-share-button">Tweet</a><script type="text/javascript" src="http://platform.twitter.com/widgets.js"></script></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://aanchoto.com/2010/07/ilmu-pendidikan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

